Beginilah Sejarah Pulau Pasir di NTT dan Mengapa Diklaim Australia?

26 November 2022, 14:43 WIB
Pulau Pasir dengan segudang Harta Karun /Antara/

VOX TIMOR - Pulau Pasir yang juga disebut bagian Ashmore Reef & Cartier Island berada di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.

Wilayah kepulauan ini meliputi pulau berpasir, berkarang, dan ditutupi oleh rumput.

Berdasarkan catatan situs resmi Pemerintahan Australia, daerah Ashmore Reef letaknya sejauh 320 kilometer dari sisi barat Laut Australia.

Baca Juga: Hari Guru 2022: KGBN Ende menyoroti Perubahan Pendidikan di Kelas

Sedangkan dari Pulau Rote (disebut juga Roti), hanya berjarak 170 kilometer.

Dengan begitu, letak persisnya masih berada di sekitaran Samudera Hindia dan Laut Timor.

Sedangkan Cartier Island, berada 300 meter dari lepas Pantai Kimberley, Australia.

Kemudian, lokasi jika dilihat dari peta berjarak 200 kilometer di bawah (selatan) Pulau Rote.

Terkait jaraknya dengan Ashmore Reef, hanya sekitar 70 kilometer.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama: Inggris Unggul 3 -O, Iran Terlihat Kalah Saing

Kendati dekat dengan Rote, nyatanya wilayah Pulau Pasir secara hukum internasional bukan termasuk wilayah administrasi Indonesia.

Abdul Kadir Jailani, Menteri Luar Negeri Indonesia, menjabarkan dalam cuitan Twitter bahwa hal ini dilihat dari wilayah administrasi Hindia Belanda dahulu (nama Indonesia sebelum merdeka).

Pulau Pasir bukan bagiannya. Kala itu, Ashmore Reef & Cartier Island tidak termasuk ke dalam wilayah administrasinya.

Lantas, bagaimana sejarah Pulau Pasir dan mengapa daerah ini diklaim Australia

Ditemukan oleh Samuel Ashmore

Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya masih di sekitaran Laut Timor.

Pulau-pulau di Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak berpenghuni, terdiri atas pulau berpasir dan karang, serta beberapa bagiannya tertutup rumput.

Baca Juga: Simak Jadwal Piala Dunia 2022 Rabu 23 November: 4 Laga Live, Termasuk Spanyol, Jerman, dan Belgia

Sejarah awal Pulau Pasir diketahui dari catatan Eropa, yang mengungkap bahwa pulau ini ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.

Samuel Ashmore awalnya menamai pulau ini Hibernia Reef, seperti nama kapalnya.

Namun, pulau ini akhirnya dikenal dengan nama Ashmore Reef atau orang Indonesia menyebutnya Pulau Pasir.

Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.

Diberikan Inggris untuk Australia

Pada 1878, Inggris akhirnya menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau ini sebagai tempat pertambangan fosfat.

Dalam perkembangan selanjutnya, Inggris memberikan Pulau pasir kepada Australia.

Perlu diingat bahwa Australia dulunya merupakan koloni Inggris.

Status kepemilikan Pulau Pasir pernah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Abdul Kadir Jailani melalui akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Simak Jadwal Piala Dunia 2022 Rabu 23 November: 4 Laga Live, Termasuk Spanyol, Jerman, dan Belgia

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tulis Jailani.

Dengan kata lain, Pulau Pasir diklaim oleh Inggris, sebelum akhirnya diberikan kepada Australia pada 1942.

Nota kesepahaman Australia-Indonesia

Meski jaraknya lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda (nama Indonesia sebelum merdeka) daripada Australia, Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir.

Sebagaimana diuraikan di atas, Inggris-lah yang mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir, kemudian memberikannya kepada bekas koloninya, Australia.

Perlu diketahui, hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.

Baca Juga: Bupati Malaka Membuka Seminar Yang Digelar USAID dan MCGL, Berikut Tujuannya

Dengan begitu, karena Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, secara hukum internasional, Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk wilayah administrasi Indonesia. Hal ini juga dijabarkan oleh Jailani di Twitter.

"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jailani.

Namun, jauh sebelum ditemukan oleh Samuel Ashmore, tepatnya sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melansir berbagai sumber mereka datang untuk mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk dikonsumsi serta diperdagangkan di pasar Asia.

Bahkan di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote. Hingga Pulau Pasir resmi menjadi milik Australia, nelayan-nelayan Indonesia masih sering beraktivitas di wilayah ini.

Baca Juga: Gempa Cianjur Tenyata Berimbas di Wilayah Kabupaten Bandung Barat atau KBB

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibuat nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, nelayan Indonesia diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir.

Pada 1997, Indonesia dan Australia kembali bertemu guna menetapkan batas wilayah administrasi laut kedua negara.

Dalam kesepakatan itu, Australia dinyatakan hanya memiliki wilayah berjarak 12 mil di sekitar Pulau Pasir.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler