VIRAL LAGI! Video Tumpahan Minyak Terjadi di Perairan Manggar, Balikpapan

- 14 Mei 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi tumpahan minyak.
Ilustrasi tumpahan minyak. /Dok.YPTB/

VOX TIMOR - Beredar Video tumpahan minyak hitam yang terjadi tumpahan pada tanggal 12 Mei 2023, pukul 19:30 WITA, di wilayah perairan teluk Balikpapan, tepatnya di wilayah Manggar, area aktivitas nelayan.

Beredar Video tercemarnya laut Balikpapan dengan dugaan tumpahnya minyak di perairan Manggar Balikpapan Timur ini ramai tersebar di WhatsApp grup, baik grup relawan kebencanaan, jurnalis serta lainnya.

 

Beredar Video Tumpahan Minyak  tersebut, si perekam menyampaikan jika laut Balikpapan tepatnya di perairan Manggar terjadi pencemaran oleh tumpahan minyak di salah satu bagang nelayan sekira pukul 20.30 WITA.

Baca Juga: LSM Minta Pemkot dan Polres Balikpapan Tindak Pelaku Pembuang Limbah Minyak di Laut

“Nauzubillahi minzaliq. Ini laut kita jadi kotor. Ini tumpahan minyak hitam, sebelah sana warna abu-abu. Ini kejadian 12 Mei 2023, tepatnya malam Sabtu. Ini kejadian di laut, saya lagi di bagang. Ndak mungkin ikan bisa hidup kalau seperti ini,” kata perekam.

Menurut sang perekam, peristiwa ini harus ada yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, dia meminta aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembuangan minyak yang diduga limbah ini. “Harus ada yang bertanggung jawab ini. Ayo, kepada pihak yang berwenang kalau bisa ini diusut,”

 

tukasnya.Direktur Pokja Pesisir dan Nelayan, Mappaselle Marie’ Wawo, mengonfirmasi kebenaran video tersebut dan menyatakan bahwa ia mendapatkannya dari pak Ismail, seorang nelayan Manggar dan pemilik Banggar.

Baca Juga: WADUH! Ternyata Myanmar Tak Diundang di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Menurut Mappaselle, ia baru saja kembali dari laut dan tidak melihat adanya tumpahan minyak di sekitar pemukimannya.

Namun, ia menduga tumpahan minyak ini berasal dari beberapa aktivitas perusahaan di sekitar area tersebut. “Saya pun belum tahu dari mana sumbernya, tapi saya menduga kuat sumber dari perusahaan-perusahaan sekitar area ini,” kata Mappaselle.

Kondisi Lingkungan Terancam

Tumpahan minyak ini mengancam kondisi lingkungan di sekitar perairan Manggar dan perlu segera ditangani. “Kami sangat prihatin dengan adanya tumpahan minyak ini dan kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk membersihkan perairan ini agar tidak mengancam kondisi lingkungan di sini,” ujar Mappaselle.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jalan Kaki Kunjungi Kawasan Wisata Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo

Sementara itu, pihak keamanan setempat telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tumpahan minyak belum sampai ke wilayah pantai. Namun, mereka tetap melakukan pemantauan dan penjagaan di sekitar perairan Manggar.

Limbah Minyak Hitam Sengaja dibuang ke laut

Koordinator Program STABIL, Hery Sunaryo, menilai kejadian tersebut merupakan pencemaran lingkungan di laut pesisir Kota Balikpapan.

“Bisa saja pelaku pembuang minyak ini sengaja membuang limbah minyaknya ke laut, karena dipikir tidak ada sanksi terhadap pembuang limbah di laut. Apalagi, belum pernah ada yang melakukan gugatan hukum,” ucapnya Hery Sunaryo kepada media, dilansir dari Oke Narasi, pada 13 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolda NTT Siap Perang dan Melawan TPPO, Presiden Jokowi: Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

 

Karena itu, Koordinator Program STABIL meminta Penyidik PPNS di DLH dan Polisi segera lakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah.

Trauma Tumpahan Minyak

“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan miliki trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi sebelumnya,” jelas Koordinator Program STABIL.

Koordinator Program STABIL berharap, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar Pemkot Balikpapan dan Kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku.

Sanksi Bagi Penumpah Minyak

“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku ujar Hery Sunaryo yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jalan Kaki Kunjungi Kawasan Wisata Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo

Menurutnya Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

Kemudian “Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.

“Instrumen Undang-undang 32 / 2009 tentang PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini,” tutup pria berkacamata itu.

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar perairan Manggar harus bertanggung jawab atas tumpahan minyak ini dan memberikan kompensasi kepada nelayan dan masyarakat setempat yang terdampak. “Kami akan memastikan agar perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas tumpahan minyak ini dan memberikan kompensasi yang pantas kepada masyarakat setempat yang terdampak,” tegas Mappaselle.

Baca Juga: Partai Golkar Taliabu siap Bungkus Kemenangan di Pileg 2024

Dengan adanya tumpahan minyak di perairan Manggar ini, pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk membersihkan perairan tersebut dan mencegah dampak yang lebih parah terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah