Dijelaskan, petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara
Selanjutnya, kata Andri, dilakukan proses penelitian meliputi pengecekan fisik dan pendokumentasian.
"Berkas benda sitaan tersebut di buatkan berita acara serah terima dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur, selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip merupakan Pihak Pertama (I) dari KPK RI bersama saksi dari kedua belah pihak dan diketahui atas nama Kepala Rupbasan Kelas I Kupang.
"Benda sitaan negara tersebut akan disimpan pada gudang terbuka umum di Rupbasan Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara ini juga akan dilakukan pengamanan, perawatan dan pemeliharaan sebagaimana mestinya selama proses penanganan perkara sampai dengan adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sampai adanya keputusan lebih lanjut dari KPK," pungkasnya.
Sertifikat Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersertifikasi fiktif.
Untuk mendalami temuan ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi di Polda NTT, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Bupati Taliabu Hadiri SPBE Summit 2023 di Jakarta
Lima saksi dimaksud antara lain, Maria IR Manek, PNS; Agustinus Klau Atok, PNS; Laurensius Lehar PNS/Dosen Politeknik Pertanian Kupang; Yahyah, PNS; dan Ronald Octavianus, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT/Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT.