Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana
Menyatakan eksepsi Termohon sama sekali tidak dapat diterima dalam masalah.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Maret 2023.
Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Barang Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menitipkan satu benda sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara itu berupa satu unit minibus dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara
"Penitipan benda sitaan negara dari KPK RI ini merupakan perdana diterima oleh Rupbasan Kelas I Kupang," kata Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kamis 16 Maret 2023.
Andri sapaan akrab Kepala Rupbasan Kelas I Kupang mengatakan bahwa penitipan benda sitaan Negara dari KPK RI itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.
"Benda sitaan yang dititipkan berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek Honda, type HRV RUS 1.8 RS CVT CKD, warna hitam, dengan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Andri.