Terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca Juga: Ternyata Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Didapatkan Bupati
Dengan demikian, kini sudah ada 14 tersangka dalam kasus dimaksud, termasuk dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Hanya saja, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tutur Ali.
Ali menyampaikan bahwa KPK sangat mengharapkan dukungan publik dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu agar penyidikan ini dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Rincian Golongan Yang Terdampak
Diketahui, KPK telah menahan Gazalba Saleh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.***