Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU

- 18 Januari 2023, 20:11 WIB
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi /Polri TV/

OKENarasi.com - Dalam sidang Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan, peran Putri Candrawathi amankan senjata api Brigadir J diungkap JPU dan Ricky Rizal hanya diperintah.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) menjelaskan jika Putri Candrawathi memerintahkan Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Brigadir Yosua Hutabarat dan bukanlah inisiatif dari terdakwa Ricky Rizal.

Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  PPPK Kemenag TA 2022

Meskipun demikian, Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU karena terbukti bersalah dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal meminta keduanya agar pulang ke rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Sesampainya di rumah Magelang Putri Candrawathi bertemu dengan Ricky Rizal dan membicarakan sesuatu hal yang cukup lama di kamar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak di Kabupaten Manggarai Barat

"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Setelah habis dari kamar Putri Candrawathi, Ricky Rizal langsung turun ke lantai 1 dan saat itu bertemu dengan Richard Eliezer, Ricky sempat menanyakan keberadaan Yosua kepada Bharada E.

Ricky Langsung masuk ke kamar ajudan Ferdy Sambo dan langsung mengamankan senjata milik korban Yosua Hutabarat, saat itu Richard melihat Ricky Rizal sedang mengambil senjata Yosua.

Baca Juga: Mengingat Cuaca Ekstrem, Ketahuilah Bahaya Memakai Jas Hujan Ponco

“Yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan kemudian langsung amankan senjata milik korban. Apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa.

Pihak JPU yakin Ricky Rizal saat menyimpan senjata milik Yosua Hutabarat atau Brigadir J, senjata api jenis HS dan senjata dinas Styer di kamar anak Putri, merupakan perintah dan kehendak Putri Candrawathi, dan tidak mungkin seorang ajudan masuk ke dalam anak Jenderal tanpa izin kepada pemilik rumah.

"Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.

Baca Juga: Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Ruteng

"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi. Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," ujar Jaksa.

Delapan Tahun Penjara

Di hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia

Menurut Jaksa, Putri memiliki peran fisik dan terlibat dalam skenario tembak menembak yang menyebabkan perampasan nyawa korban Yosua.

Selain itu, Putri disebut jaksa tidak berupaya mencegah ataupun membantu korban Yosua agar terhindar dari penembakan. Padahal menurut jaksa, terdakwa memiliki waktu panjang untuk berpikir atas semua tindakannya dan mempunyai waktu panjang untuk memastikan akibat dari perbuatannya.

Dengan pengakuan dan perbuatan itu, jaksa menyebut terdakwa Putri secara sadar dan memiliki peran atas rencana jahat penembakan terhadap Yosua.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Guru Mendidik Anak Seperti Nono

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, karena berbelit-belit menyampaikan kesaksian dan tidak menyesali perbuatannya serta membuat kegaduhan di masyarat.

Baca Juga: Kemenkes RI Diminta Segera Sediakan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan jaksa itu, pengacara Putri Candrawathi meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x