Korupsi di sektor peradilan telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia. Oleh karenanya KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakannya saja.
KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui kajian dan pendidikan melalui pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum.
Baca Juga: Nasib PNS Tua Diujung Tanduk, RUU ASN Mengatur Pensiun Dini
Upaya komperehensif ini untuk mendukung perwujudan tata kelola peradilan yang transparan, akuntable, dan bersih dari praktik-praktik korupsi.***