Politisi PDI Perjuangan Diberhentikan Dari Jabatan Ketua DPRD, Gegara Lapor Bupati ke KPK

- 1 Desember 2022, 21:57 WIB
Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor
Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor /Dok Pribadi Enny Anggrek /facebook Enny Anggrek

VOX TIMOR - Politisi PDI Perjuangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicopot alias diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Lantas, siapakah Ketua DPRD Kabupaten Alor itu? yang pasti dia adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Alor.

Dialah Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, mengadukan Bupati Alor Amon Djobo kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Teddy Kepergok Sule Saat Sekamar Bareng Lina

Selain sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor.

Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Karena maraknya dugaan tindak Korupsi Kolusi Nepotisme di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD tak ingin diam.

Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa

Alhasil Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, mengadukan Bupati Alor Amon Djobo kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pengaduan Enny Anggrek itu tentang pengelolaan keuangan daerah yang diduga dikeloa secara sepihak oleh Bupati Alor Amon Djobo.

Enny Anggrek mengaku, dalam pengelolaan keuangan setelah ada keputusan rapat di DPRD Alor, Bupati Alor Amon Djobo berbuat lain.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

Pada tahun anggaran 2021, pembangunan gedung DPRD Alor dan pasar dilakukan secara bersamaan dan tidak sesuai ketentuan multiyears. 

Untuk itu, Enny Anggrek memohon kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar memberi perhatian khusus kepada pengelolaan keuangan dan pembangunan di Alor.

Jabatan Dicopot Karena Buka Mulut ke KPK

Mengadukan Bupati Alor Amon Djobo kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Enny Anggrek diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

Pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor disampaikan Badan Kehormatan (BK) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Alor, pada Selasa 29 November 2022.

Laporan Enny Anggrek kepada KPK RI disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang.

Enny Anggrek diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, setelah ia melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI belum lama ini di Kupang.

Sayangnya, Badan Kehormatan menilai sikap Enny Anggrek melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI terkait sejumlah proyek di Kabupaten Alor dianggap telah melanggar tata tertib (Tatib) dewan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brazil Bermain Tanpa Neymar Saat Melawan Swiss

Pendukung Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek ricuh saat sidang paripurna. Sidang Paripurna digelar pada Selasa 29 November 2022.

Aksi adu mulut dan kericuhan terjadi setelah Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD.  

Massa bersikeras ingin masuk dan mendengarkan langsung keputusan BK. Enny Anggrek diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x