Panitia Pilkades Malaka Bakal Digugat ke PTUN, Pengurus Partai Diutamakan di Pilkades

- 27 November 2022, 11:11 WIB
Pilkades Malaka
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

VOX TIMOR - Warga Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bakal menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka ke PTUN karena tak puas dengan hasil penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Litamali.

Gugatan tersebut dilayangkan dari pihak Yori Bria dan sejumlah warga lainnya. Pasalnya Panitia Pilkades Malaka diduga lebih utamakan pengurus aktif di partai politik untuk calon kepala desa.

Perlu diketahui, gugatan warga diajukan lantaran masyarakat menilai seleksi penetapan lima cakades dari enam bacakades (bakal calon kepala desa) tak transparan.

Baca Juga: Meski Kalahkan Argentina, Polandia Geser Arab Saudi dari Puncak Klasemen

Parahnya lagi, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka, diduga meloloskan ML bacakades Litamali, setelah kantongi pengelaman berpartai politik.

"Kita bakal menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka ke PTUN. Ada kejanggalan, contohnya menggunakan pengelaman berpartai politik untuk jadikan sebagai pengelaman kerja. Loh partai itu organisasi. Bukan LSM," kata Oktavianus yang merasa ada kejanggalan dengan hasil penetapan Calon Kepala Desa (Cakades), Minggu 27 November 2022 itu.

 

Menurut Oktavianus, sebenarnya bacakades mengakui kekurangan persyaratan terkait pengelaman kerja itu.

Akan tetapi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka, memberi waktu untuk oknum tersebut memasukaan pengelaman kerjanya di partai politik untuk meloloskan oknum calon desa itu.

Baca Juga: Hari Guru 2022: KGBN Ende menyoroti Perubahan Pendidikan di Kelas

"Yang bersangkutan sudah tidak mempermasalahkan, karena satu pengalaman kerja tidak ada, fakta begitu. Tapi semuanya ulah panitia," demikian Oktavianus.

Harapnya tak lain, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka diminta untuk membuka berkas bacakades tersebut.

"Perlu kita litah, pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Coba dilakukan pengecekan, dipastikan calon kepala itu merupakan pengurus partai politik, yah faktanya demikian," tutup oktavianus.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah