Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Siap Mundur dan Bertanggung Jawab

- 12 Oktober 2022, 20:41 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. /Dok. PT.LIB/

VOX TIMOR - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk tragedi Kanjuruhan atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah mendengar keterangan dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

Pertemuan dengan bos PT LIB itu digelar di kantor Kementerian Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan, di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tersebut, Akmal Marhali, mengungkapkan bahwa Hadian Lukita menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Seluruh Jenis Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan

Bahkan, dia juga menyampaikan kesiapannya mengundurkan diri.

"Secara gentleman Pak Lukita menyampaikan permohonan maaf, kemudian siap bertanggung jawab. Meskipun dia shock karena baru pertama kali mengurus sepak bola, langsung ada kejadian ini dan jadi tersangka," kata Akmal, Rabu, 12 Oktober 2022 sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

"Dia juga mengatakan mohon tidak ada lagi tersangka dari LIB selain saya. Saya siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum setelah itu saya mundur," ujar Akmal menambahkan.  

Baca Juga: Sungai Bagong dan Ngasinan Meluap, Rendam Ribuan Rumah di Tiga Kecamatan

Menurut Akmal, TGIPF mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Dirut LIB tersebut.

Di satu sisi, ada ketidaksingkronan informasi antara keterangan PSSI dan PT LIB terkait dengan verifikasi stadion. 

"Ada kekeliruan dan kealphaan dan sebagainya. Misalnya soal verifikasi stadion yang di lempar-lempar. LIB menyebutkan verifikasi stadion itu tugas dari PSSI. Sedangkan PSSI menyebutkan itu merupakan tugas dari LIB," ujar Akmal. 

Baca Juga: KPU Malaka Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Mayarakat

Sementara itu, mengenai dengan pertandingan digelar pada malam hari, TGIPF berharap, ke depan LIB dan pihak broadcaster bisa mengkategorikan pertandingan-pertandingan yang akan digelar.

Misalnya, pertandingan mana yang tergolong high risk, middle risk dan low risk. 

"Kemudian bisa diatur seperti rekomendasi dari FIFA diharapkan pertandingan berisiko tinggi tidak dimainkan pada malam hari, maksimal jam 17.00," katanya. 

Baca Juga: KPU Malaka Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Mayarakat

Kepolisian RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Dirut LIB menjadi tersangka utama. Lima tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x