Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung

- 30 September 2022, 09:36 WIB
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf.
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf. /PMJ News/

Pasal Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dikenai pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Itu disampaikam Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menetapkan hukuman kepada Ferdy Sambo, yaitu hukuman dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Seperti pasal yang menjerat suaminya.

Adapun isi dari pasal tersebut yaitu:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Perse Ende Raih Juara ETMC 2022 atau Liga 3 NTT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x