KPK Dikabarkan OTT Hakim Agung MA, Sejumlah Uang Asing Diamankan

- 22 September 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK /Pixabay/4711018

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal di RSUD Borong Diduga Terbelit Administrasi,Pihak RSUD Merasa tak Bersalah

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi tim KPK kepada para pihak yang ditangkap diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah