VOX TIMOR - Kasus siswi SD di Medan yang diduga diperkosa oleh kepala sekolah (Kepsek) hingga tukang sapu, akhir terungkap.
Anak berusia 10 tahun itu ternyata sebelumnya juga korban pemerkosaan ayah kandungnya.
Kejadian itu terjadi di awal tahun 2021. Dan, ayah korban telah divonis penjara 15 tahun pada Agustus 2021.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Iya betul (sebelumnya korban pemerkosaan ayah kandungnya). Kasusnya sudah vonis pengadilan,” sebut Hadi, kepada wartawan, Senin 12 September 2022 sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Untuk kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan kepala sekolah, kepala tata usaha dan tukang sapu sekolah, disebutkan Hadi masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, hasil visum terhadap korban juga telah keluar, yakni terdapat dugaan luka di bagian kemaluan korban.
Baca Juga: Bjorka Bocorkan Data Rahasia Menkominfo, Bjorka : Happy Birthday Johnny Johny Yes Papa