Berita Gembira Dari Kemdikbudristek: Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan

- 10 September 2022, 15:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut kriteria penerima TPG:

1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

5. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Terbongkar Lagi, Nyonya Sambo Gunakan Tameng Bayi Adopsi Untuk Tidak Ditahan Polisi

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah