Berita Gembira Dari Kemdikbudristek: Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan

- 10 September 2022, 15:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Tunjangan profesi guru tersebut berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Diketahui, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Sebaiknya Ferdy Sambo Jujur, Dua Keluarga Saksi Kunci Dihadirkan Lagi

Saat ini, Pemerintah tengah menggodog RUU Sisdiknas yang mana kini menjadi perbincangan hangat, sebab tunjangan profesi guru disebut dihapuskan.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menampik kabar tersebut. Ia menyebut bahwa RUU Sisdiknas mengupayakan agar seluruh guru bisa sejahtera.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR pada pekan lalu.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah di Duren Tiga, Om Kuat Maruf Akhirnya Jujur Soal Drama Ferdy Sambo

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah