VOX TIMOR - Saat ini, para guru terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia sedang dibuat cemas dan khawatir karena dalam isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan terkait pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru.
Akan tetapi, Mendikbudristek telah menjelaskan perihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Mendikbudristek telah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah kebijakan yang dapat memberikan manfaat positif pada kesejahteraan guru.
Baca Juga: LIGA TIGA NTT: Bintang Timur Atambua Tahan Persebata Lembata di Babak Pertama
Selain itu, Mendikbudristek juga meminta agar para guru memahami perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas.
Hal tersebut sangat penting karena saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan
Yuk ketahui 1,6 juta guru semua jenjang, mulai dari TK hingga SMA auto dapat tunjangan profesi guru, simak kriteria untuk dapat TPG dari Kemendikbud.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Liga Tiga NTT: PS Malaka Masih Tetap Tangguh, Persami Pimpin Group A