Polisi Tembak Polisi Karena Uang

- 7 September 2022, 10:27 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu...
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu... /Teras Gorontalo/

Baca Juga: Ferdy Sambo Pasrah? Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Akhirnya Jujur

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor  01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B
Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah