Polisi Tembak Polisi Karena Uang

- 7 September 2022, 10:27 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu...
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu... /Teras Gorontalo/

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat TKP.

Rekonstruksi di 4 TKP

Empat TKP ada di Jalinbar ( jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di rumah korban.

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana. Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Baca Juga: Lembaga Negara Kompak? Irma Hutabarat: Wakil Rakyat Tidak Peduli Keluarga Joshua

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Doffie.

Kapolda ingin penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.

"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah