Terbaru! Komnas HAM Bilang 3 Pelaku Penembak Yoshua, Dugaan Lama Nyonya Putri Sambo Diperkosa

- 4 September 2022, 11:40 WIB
Apa Itu Extra Judicial Killing? Pembunuhan di Luar Proses Hukum yang Disebut Komnas HAM di Kasus Brigadir J
Apa Itu Extra Judicial Killing? Pembunuhan di Luar Proses Hukum yang Disebut Komnas HAM di Kasus Brigadir J /PortalJember/Nalendra Yogeswara/

VOX TIMOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menuai kritik dari berbagai kalangan terkait kasus penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

HAM mulai tak imparsial dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Ini terlihat dari gaya penyajian hasil investigasi, rekomendasi sampai statmen-statmen yang disampaikan di media.

Terbaru Ketua Komnas HAM Taufan Damanik berdasarkan hasil uji balistik, jumlah penembakan 3 orang tersebut kemungkinan berdasarkan besar lubang peluru di tubuh almarhum Brigadir J.

Baca Juga: TERBONGKAR! Kaka Kandung Ariel Noah Mulai Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo

“Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan. Itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 3 September 2022.

Taufan menjelaskan bahwa ada perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada E terkait pelaku penembakan. Karena itu Taufan meminta penyidik perlu mencari bukti pendukung lainnya untuk membuat terang terkait jumlah pelaku penembakan ini.

“Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang,” ucapnya.

Baca Juga: Bahu Jalan di Kelurahan Satar Tacik Jadi Tempat Pembuangan Sampah

“Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan,” kata Ketua Komnas HAM yang berasal dari Simalungun Sumut ini.

Komnas HAM Disoroti

“Dalih yang disampaikan Komnas HAM mulai berubah-ubah. Terkesan tak imparsial lagi,” jelas Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie pada Jumat 2 September 2022. 

Komnas HAM, sambung Jerry, terkesan berpihak ke Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terkait adanya insiden pelecehan yang dialami.

Baca Juga: Bahu Jalan di Kelurahan Satar Tacik Jadi Tempat Pembuangan Sampah

“Komnas HAM sudah seperti penyidik dan melampaui kewenangannya. Catatan yang terjadi belakangan, mereka menyebut adanya dugaan pelecehan yang dialami PC (Putri Candrawathi),” ujar Jerry.

Padahal, Kabareskrim sampai Kapolri telah menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kasus yang muncul.

Bahkan dua laporan kasus pelecehan di Jakarta Selatan itu telah dihentikan penyelidikannya.

“Anda mungkin masih ingat dengan pernyataan tegas Kabareskrim dan Kapolri pun menjelaskan bahwa 2 laporan itu fungsinya hanya mengganggu penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,” papar Jerry. 

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Larut Dalam Acara Adat Tebe Batar Fohon atau Syukuran Panen Raya

Publik, sambung Jerry telah mengetahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan  sebagai tersangka.

“Jadi fokus saja jangan membelokan hasil penyelidikan. Saat ini P19 dari P18 akan ke P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuh Jerry yang dipertegas dalam pesan singkatnya. 

Keterangan Bharada E, lanjut dia, menjadi pegangan dan bukti otentik serta CDR yang ada.

“Memang dari awal Komnas HAM tak serius menangani kasus ini, dan penetapan tersangka dari polisi. Jadi kalau tak serius mau menanganinya mundur saja. Saya pun melihat banyak netizen yang melihat lembaga ini tak kredibel dan transparan bahkan ada yang meminta dibubarkan,” timpal Jerry.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Larut Dalam Acara Adat Tebe Batar Fohon atau Syukuran Panen Raya

Konteks lain dari penilaian Komnas HAM adalah pembiaran terhadap Putri Candrawathi. Ia diberikan rekomendasi tidak ditahan.

“Ini melukai hati kita. Masih banyak ibu yang menyusui ditahan lantaran kasus sepele. Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi Putri Candrawathi. Seperti ada hak istimewa, ini jelas tak adil,” paparnya.

Irma Hutabarat Bereaksi

Ketua Komunitas Civil Society Irma Hutabarat merespons temuan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Padahal, penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E dan Kamaruddin Mendapat Serangan Balik, Apakah Drama Duren Tiga?

Sebab, penyidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri Candrawathi itu.

Adapun lokasi dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagaimana disebutkan Komnas HAM ialah di Megelang, Jawa Tengah, bukan Jakarta Selatan.

Irma Hutabarat menilai Komnas HAM sudah kebablasan atas temuan tersebut.

"Komnas HAM kebablasan, sedangkan yang di Duren Tiga adalah laporan palsu, dihentikan dan jelas skenario dusta yang gagal," kata Irma dengan nada tinggi.

Irma lantas mempertanyakan independensi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofrimasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Bongkar Cerita Lengkap Bharada E, Perwira Perusak CCTV di Duren Tiga Dipecat

"Komnas HAM apakah sudah menjadi humas polisi dan sudah menjadi penyidik? Sejak kapan Komnas HAM mengurusi pelecehan seksual ? Ini narasi yang sama dari Sambo untuk pengalihan isu, sementara urusan pelanggaran HAM tak kunjung diperiksa," ujar Irma.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah