Lebih lanjut, Setyo menyebut SM telah dipulangkan lantaran tidak memiliki niat untuk hal yang buruk.
Dia menegaskan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Setelah dilakukan interview dan diperoleh keterangan bahwa tidak ada niatan yang tidak baik dan unsur sengaja maka mereka diizinkan untuk pulang," katanya.
"Penyelesaiannya dilakukan secara Presisi," tambahnya.
Kronologi
Sumiarti Masry, seorang wanita asal Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ditangkap untuk diminta keterangan oleh aparat kepolisian resor (Polres) setempat.
Baca Juga: Warga PSHT Ranting Kobalima Rayakan Bersama Misa Syukur Satu Abad Lahirnya PSHT
Peristiwa ini bermula saat salah satu pemilik akun Facebook bernama Ryna Nhozee membuat status di akun facebook miliknya.
"Ngerii ew polisi tilang sampai masuk di Wuring," tulis Ryna.
Cuitan Ryna di laman akun facebook itu kemudian ditanggapi oleh Sumiarti di kolom komentar dengan menyebutkan bahwa polisi yang melakukan penilangan itu merupakan warga Ferdi Sambo yang meresahkan.