Istri Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri, Berikut 6 Fakta Baru

- 3 September 2022, 11:27 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Kelar, Netizen Salah Fokus dengan Penampilan Ferdy Sambo
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Kelar, Netizen Salah Fokus dengan Penampilan Ferdy Sambo /Tangkapan Layar/Polri TV Radio

Dalam kasus ini, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Dalang dibalik pembunuhan berencana itu adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: ASKAB Gelar Turnamen Bupati Cup Manggarai, Netizen:Terimakasih Bapak Bupati

Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

4. Putri CandrawathiSempat sakit

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak Jumat 19 agustus 2022 lalu.

Namun saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Hal tersebut senada dengan ucapan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Warga PSHT Ranting Kobalima Rayakan Bersama Misa Syukur Satu Abad Lahirnya PSHT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah