Istri Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri, Berikut 6 Fakta Baru

- 3 September 2022, 11:27 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Kelar, Netizen Salah Fokus dengan Penampilan Ferdy Sambo
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Kelar, Netizen Salah Fokus dengan Penampilan Ferdy Sambo /Tangkapan Layar/Polri TV Radio

VOX TIMOR - Mabes Polri angkat bicara terkait dengan surat terbuka yang diunggah Seali Syah, istri dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

Dalam akun instagramnya, Sealy mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Melalui surat tersebut, bahwa Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu bukti pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kaka Kandung Ariel Noah: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi, Humas Polri: Monggo Silakan

Belakangan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri. 

Hal tersebut tak lepas dari statusnya yang telah berubah menjadi tersangka per 19 Agustus 2022 lalu.

Berikutnya pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 dia menjalani pemeriksaan dengan dikonfrontir tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut 6 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi

1. Putri Candrawathi Diperiksa selama 12 jam

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x