Babak Baru! Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim Polri, Ditemukan Komnas HAM

- 2 September 2022, 14:17 WIB
Menggemparkan, Komnas HAM Temukan Fakta Ini Di TKP Tewasnya Brigadir J, Bukti Kuat Ada Tersangka Baru?
Menggemparkan, Komnas HAM Temukan Fakta Ini Di TKP Tewasnya Brigadir J, Bukti Kuat Ada Tersangka Baru? /PMJ News

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang

Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Baca Juga: Gegara 3 Rekomendasi Komnas HAM? Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Kecewa, Kuat Maruf Tertawa

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis 1 September 2022.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," imbuhnya.

Baca Juga: Se-Indonesia Kena Prank? Setelah Disetop, Polri Usut Lagi Dugaan Pelecehan Seksual

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah