"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.
Laporan Putri Candrawathi Dihentikan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Malam Layani Majikannya? Perut TKW di Arab Ini Makin Membesar, Takut Pulang Indonesia
Hal ini membuat Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Setelah dihentikan kasusnya, Putri Candrawathi justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Malam Layani Majikannya? Perut TKW di Arab Ini Makin Membesar, Takut Pulang Indonesia