Kamaruddin Akan Melaporkan Ferdy Sambo Atas Sejumlah Kasus Lain

- 27 Agustus 2022, 09:54 WIB
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /Facebook/

VOX TIMOR – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitulah peribahasa yang dapat diucapkan terhadap  nasib yang menimpa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang mengalami nasib malang bertubi-tubi.

Pasalnya, belum selesai dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini akan kembali dilaporkan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Simak Profil Irjen Rudolf Rodja Asal NTT, Tim Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Terbaru, mantan Kadiv Propam tersebut dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak kamis pagi hingga Jumat (26 Agustus 2022) dini hari.

Baca Juga: Grafik Konsorsium 303 Viral Lagi, Terbaru Libatkan Nama Kabareskrim

Ferdy Sambo akan dilaporkan atas tuduhan kasus lain. Kasus-kasus tersebut masih terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo akan kembali dilaporkan atas beberapa kasus yang terjadi di tengah berjalannya kasus Brigadir J. Ferdy Sambo dilaporkan atas kasus laporan palsu dan pencurian.

Baca Juga: Diperiksa 9 Jam Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Alasannya Masih Sakit dan Miliki Balita

Kamaruddin mengungkapkan akan melaporkan tersendiri kasus pencurian ini. Kata dia akan dilaporkan tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang.

Kamaruddin juga menjelaskan sebelumya diketahui, adanya uang tabungan senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang hilang dari rekening milik almarhum. 

Baca Juga: Berbohong Lagi? Putri Candrawathi Tetap Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

“Ada HP, ATM empat bank, dan laptop bermerek Asus. Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit.” tohok Kamaruddin sebagaimana dikutip Vox Timor dari berbagai sumber.

Kata Kamaruddin uang milik almarhum brigadir J mengalir ke rekening tersangka sebesar Rp.200 juta.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Semakin Menarik, Isu Konsorsium 303 Beredar Lagi

“Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam 30 hari ke depan, Polri akan menggelar sidang maraton terhadap 34 anggota yang diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J. ***

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah