VOX TIMOR – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitulah peribahasa yang dapat diucapkan terhadap nasib yang menimpa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang mengalami nasib malang bertubi-tubi.
Pasalnya, belum selesai dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini akan kembali dilaporkan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Simak Profil Irjen Rudolf Rodja Asal NTT, Tim Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Terbaru, mantan Kadiv Propam tersebut dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak kamis pagi hingga Jumat (26 Agustus 2022) dini hari.
Baca Juga: Grafik Konsorsium 303 Viral Lagi, Terbaru Libatkan Nama Kabareskrim
Ferdy Sambo akan dilaporkan atas tuduhan kasus lain. Kasus-kasus tersebut masih terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo akan kembali dilaporkan atas beberapa kasus yang terjadi di tengah berjalannya kasus Brigadir J. Ferdy Sambo dilaporkan atas kasus laporan palsu dan pencurian.
Baca Juga: Diperiksa 9 Jam Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Alasannya Masih Sakit dan Miliki Balita