Drama 303 di NTT, Bandar KP dan BG Harus Minta Izin ke Oknum Polisi Saat Membuka Judi

- 23 Agustus 2022, 18:37 WIB
Barang Bukti Judi Jenis BG Yang Disita Buser Polres Malaka
Barang Bukti Judi Jenis BG Yang Disita Buser Polres Malaka /Buser/

Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aparatnya untuk menindak tegas perjudian baik judi darat maupun judi online, aparat kepolisian di daerah.

Masyarakat tentu tertawa, kok baru sekarang lakukan berantas judi. Sebelumnya kemana aja?

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin membaik jika mampu memberantas judi, termasuk judi online atau daring.

Baca Juga: Gegara Drama Ferdy Sambo, Sebanyak 5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri bakal semakin baik lagi ke depan ketika Polri bisa memberantas judi dan menindak tegas ketika ada oknum anggotanya yang terbukti membekingi judi dan usaha ilegal lainnya," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022 lalu.

Lagi dan lagi, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih. Tentu masyarakat bertanya.

"Mengapa baru sekarang pandai menangkap dan berantas judi. Sebelumnya para bandar judi adalah sahabat dan donatur? munkin begitu. Tetapi belum tentu oknum polisi akan jujur," tanya sumber VoxTimor.

Baca Juga: Gegara Drama Ferdy Sambo, Sebanyak 5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana

Unit Jatanras menangkap pelaku berinisial AJ (32). AJ ditangkap saat sedang bermain judi kupon putih di belakang dapur rumahnya yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah