Sidang diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randi badjideh.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiaapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Peningkatan Akses Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Jampersal
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa tersangka pembunuhan ibu dan bayi usia 1 tahun di Kupang bernama Randy Badjideh terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah, Randy bisa dihukum mati,” kata Kepala Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa.
Hal ini karena saat ini Randy dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 80 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Peningkatan Akses Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Jampersal
Ia mengatakan bahwa pada 23 Maret lalu jaksa penuntun umum (JPU) Kejati NTT telah menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap (P-21).
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, pada Jumat 1 April 2022 lalu, tim penyidik dari Polda NTT kemudian langsung menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejati NTT.***