Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK

- 17 Juli 2022, 16:49 WIB
Ricky Ham Pagawak (RHP)
Ricky Ham Pagawak (RHP) /Bupati Mamberamo Tengah/

VOX TIMOR - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan yang ada di daerahnya.

Pasalnya, Ricky Ham Pagawak tiba-tiba menghilang. Ia diduga kabur ke luar negeri, Papua Nugini.

Baca Juga: Seksolog Zoya Amirin Blak Blakan Soal Bentuk Mr P Yang Bikin Enak

Ricky Ham Pagawak jadi DPO kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan status DPO terhadap Ricky Ham Pagawak pada 15 Juli 2022.

Berdasarkan surat nomor R/3992/dik.01.02/01-23/07/2022 perihal daftar pencarian orang atas nama Ricky Ham Pagawak. 

Baca Juga: Rebus Daun Sirsak, Menurut dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Akan Segera Minggat 

Surat KPK tersebut diterbitkan pada 15 Juli 2022 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam surat tersebut, Ricky Ham Pagawak jadi DPO tersangka korupsi atau maling uang rakyat menerima hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah.

Sebelum dijadikan DPO, sambung Faizal, KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

“Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi,” ucap dia.

Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa karena yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.

Baca Juga: Menteri Nadiem Didesak Beri Kepastian, DPR Sikapi 12 Masalah Guru PPPK 2021

“Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka,” jelas Faizal di Jayapura, Jumat, 15 Juli 2022.

Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang.

Faizal menyebut, proses pencarian RHP dilakukan hampir di seluruh penjuru Jayapura.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

Akhirnya, diketahui bahwa pada Kamis 14 Juli 2022 pagi, RHP terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, sehingga kuat dugaan RHP saat ini sudah melarikan diri ke negara tersebut.

“Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis Kamis 14 Juli 2022 pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah,” tambah Faizal.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah