Tersangka Irawati Astana Dewi Akan Ditahan, Begini Penjelasan Humas Polda NTT

- 25 Mei 2022, 13:24 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh.
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh. /Facebook @kacung coklat

VOX TIMOR - Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), yakni Irawati Astana Dewi Ua atau Ira Ua rencananya akan ditahan hari ini, Rabu 25 Mei 2022.

Istri Randi Badjideh, terdakwa pembunuhan Astri dan Lael yang dikenal dengan nama Ira Ua.

"Sementara masih lanjut pemeriksaan Ira Ua hari ini, begitu selesai rencana akan dibuat surat perintah penahanan," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi.

Baca Juga: Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar

AKB Arsyandi menegaskan sampai saat ini Ira Ua masih diperiksa penyidik Polda NTT sebagai tersangka.

Rencananya, usai pemeriksaan Ira Ua, maka penyidik Polda NTT akan membuat surat perintah penahanan Ira Ua.

Baca Juga: Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari www.enbeindonesia.com Polda NTT resmi menetapkan Ira Ua, istri Randy Badjideh sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Astri dan Lael, menyusul suaminya yang telah dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, IU diduga kuat terlibat kasus pembunuhan yang menghebohkan Kota Kupang tersebut.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Diberi Parang dan Tombak, Simbol Kekuatan Laki-Laki Lamaholot

"Berdasarkan bukti permulaan, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seorang tersangka berinisial I. Sementara masih dalam proses pengembangan lagi," ujar Kombes Rishian kepada wartawan di Polda NTT.

Ia juga mengatakan bahwa proses penyidikan Polda NTT telah berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

Untuk pasal yang akan disangkakan masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, Randy yang merupakan suami IU juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur Jo pasal 55.

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

Penerapan pasal berlapis terhadap Randy, menurut Aspidum Kejati NTT M.Ihsan, membuat yang bersangkutan terancam pidana hukuman mati.

Sementara itu penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengapresiasi kinerja Polda NTT yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sebagai Penghormatan, Komunitas Fitun Malaka Kalungi Bupati Fransiskus Diogo Dengan Kain Tenun Malaka

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga mempercayakan kasus tersebut kepada penyidik Polda NTT untuk dituntaskan secara adil dan transparan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: enbeindonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x