Keterangan Saksi
Obed Nego Benu adalah Operator Ecxavator yang pertama kali menemukan mayat Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael).
Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh
Dikutip dari www.victorynews.id, Obed Nego Benu ikut diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 24 Mei 2022.
Obed Nego Benu diperiksa karena menjadi orang pertama yang menemukan jazad Astri dan Lael di proyek SPAM Kali Dendeng, RT01/RW01, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Hadiri Festival Ethnic di Sikka, Komunitas Fitun Malaka Mendapat Berbagai Dukungan
Obed Nego Benu bersama salah satu konjaknya tampil di depan ruang sidang dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan, baik itu dari Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Obed Nego Benu menceritakan ulang apa yang dialaminya itu setiap kali ditanyai.
Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh
Bahkan Obed Nego Benu sampai memperagakan ulang dengan gerakan saat pertama kali menemukan mayat Astri dan Lael kala itu.