Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

- 24 Mei 2022, 18:43 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

Keterangan Saksi

Obed Nego Benu adalah Operator Ecxavator yang pertama kali menemukan mayat Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael).

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

Dikutip dari www.victorynews.id, Obed Nego Benu ikut diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 24 Mei 2022.

Obed Nego Benu diperiksa karena menjadi orang pertama yang menemukan jazad Astri dan Lael di proyek SPAM Kali Dendeng, RT01/RW01, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Hadiri Festival Ethnic di Sikka, Komunitas Fitun Malaka Mendapat Berbagai Dukungan

Obed Nego Benu bersama salah satu konjaknya tampil di depan ruang sidang dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan, baik itu dari Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Obed Nego Benu menceritakan ulang apa yang dialaminya itu setiap kali ditanyai.

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

Bahkan Obed Nego Benu sampai memperagakan ulang dengan gerakan saat pertama kali menemukan mayat Astri dan Lael kala itu.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x