Baca Juga: BREAKING NEWS: Anselmus Tallo Tutup Usia, Partai Demokrat NTT Berduka
THS dilaporkan Sekretaris BPD Perdamean HS (53) ke Polreta Deliserdang karena diduga selingkuh dengan istrinya berinisial JS (44).
Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang mengatakan hari ini dua saksi sudah diperiksa dan jika alat bukti sudah lengkap maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Laporan Pengaduan.
Baca Juga: Berita Gembira, Pasien COVID-19 di Kota Kupang Sisa Delapan Orang
“Kasus ini kan masih konseling, oknum kadesnya mau datang atau tidak terserah dia karena tidak ada panggilan tapi undangan. Namanya diundang mau datang atau tidak terserah, tapi kalau bukti sudah mencukupi akan dilakukan pemanggilan dan jika tidak datang maka dijemput paksa,” sebutnya
Menurutnya, meskipun nantinya alat bukti sudah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun oknum kades tidak bisa dilakukan penahanan karena kasus perzinahan itu ancamannya 8 bulan penjara.
Baca Juga: Andre Garu Angkat Bicara Sektor Pariwisata di Matim Salah satunya Infrastruktur
Sebelumnya ratusan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Desa Perdamean untuk menolak pelantikan Kepala Desa (Kades) Perdamean berinisial THS (52).***