Pasal Berlapis Dalam Dakwaan, Randi Badjideh Menyangkal Kata-Kata Ini 'Kalau Begitu Beta Pi Bunuh Dong Su Ko'

- 11 Mei 2022, 23:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

VOX TIMOR - Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendakwa pelaku pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh menggunakan pasal berlapis.

Sidang perdana, Rabu 11 Mei 20202 itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Randi Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan empat orang anggota majelis hakim yakni Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.

Baca Juga: Ternyata Film KKN di Desa Penari, Diambil dari Kisah Nyata pada 2009 Silam

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Randi Badjideh  pelaku pembunuhan ibu dan anak pada November 2021 lalu di kota Kupang dilakukan secara bergantian.

Yaitu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu Sarta, Herman Reko Deta, Mawardi, Harry C. Franklin, Jonathan Limbongan, Vera Triyanti Ritonga dan Siska Rumondang, serta Muhammad Akbar.

Baca Juga: Hari Ini, Terdakwa Randy Badjideh Jalani Sidang Perdana, Jekson Manafe: Keluarga Mendukung Dengan Doa

Selama persidangan berlangsung terdakwa Randi Badjideh duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi orange dengan kopiah warna putih didampingi kuasa hukumnya Yance Tobias Mesah.

Terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan itu dengan tegas menyangkal sejumlah dakwaan JPU yang dianggapnya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Kepolisian.

Randy Bajideh membantah bahwa tidak pernah memberikan keterangan, tiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira Ua selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael

Baca Juga: Agenda Sidang Berikutnya Ditunda, Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Randy Badjide Berlangsung Aman

"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randi Badjideh. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randi di hadapan Hakim tentang adanya kalimat"kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan hal itu dalam BAP," jelas Ketua tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah.


Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa, 17 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Oknum ASN di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri di Atas Pohon Asam

Aparat Kepolisian melakukan penjagaan ketat selama berlangsungnya persidangan yang dipimpin langsung Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengingat padatnya pengunjung yang datang ke kawasan PN Kupang untuk mengikuti persidangan pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael.

Dikutip dari surat dakwaan yang diperoleh dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim berdasarkan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, terdakwa Randy diancan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Hari Ini, Terdakwa Randy Badjideh Jalani Sidang Perdana, Jekson Manafe: Keluarga Mendukung Dengan Doa

Selain itu, Randy juga dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengamanan Diperketat

Menurut Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, pihaknya menurunkan sebanyak 150 personel untuk mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael tersebut.

Baca Juga: Oknum ASN di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri di Atas Pohon Asam

"Hari ini kami turunkan kurang lebih 150 personel untuk jaga pengamanan sidang ini," kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu 11 Mei 2022.

Sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa Randy Badjideh tiba di PN Kupang, mengenakan baju tahanan berwarna orange serta didampingi jaksa dan belasan sepeda motor patroli pengawal.

Baca Juga: Identitas Mayat Yang Ditemukan di Saluran Irigasi Tubaki Adalah Warga Desa Bakiruk-Malaka

Sementara kedua orangtua mendiang Astri hadir bersama kakak almarhumah dan seluruh keluarga besar.

Namun karena kapasitas ruang persidangan yang kurang memadai, hanya sebanyak lima orang dari pihak keluarga yang diizinkan masuk ke dalam ruangan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Tersangka Ira Ua : Kasus Ini Pukulan Berat Buat Saya dan Keluarga, Kami percaya Tuhan Tidak Tutup Mata

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati, didampingi empat orang majelis hakim yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu, serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

 

 

 

 

 

 



 





Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah