VOX TIMOR - Kuasa hukum tersangka menyerahkan 2 alat bukti dugaan persetubuhan atau kuat diduga korban HCST melayani 2 oknum lelaki, selain tersangka GT, NT ke penyidik Polres Malaka, NTT.
Silvester Nahak, selaku kuasa hukum tersangka GT, NT, dan MP, kepada Voxtimor.com membenarkan penyerahan 2 alat bukti itu.
"Benar, kita sudah menyerahkan bukti ke penyidik Polres Malaka," kata Silvester Nahak, yang berhasil dikonfirmasi, Senin, 9 Mei 2022 malam.
Baca Juga: Gandeng Komisi IX DPR RI, BPOM Kupang Sosialisasi KIE di Lewoleba-Lembata
Menurut Silvester, hal itu untuk ungkapkan kebenaran dan keadilan atas dugaan tindak pidana yang viral di Malaka tersebut.
"Bukti yang diserahkan itu, berupa print out screenshot percakapan melalui messenger/facebook yang diduga telah terjadi “persetubuhan” antara HCST dengan laki-laki lain yang diduga pacar HCST dan rekaman suara lelaki lain yang diduga telah “tidur” dengan HCST di kosnya," jelas Silvester kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kilogram Kokain Senila 1,25 Triliun
Silvester menambahkan, penyerahan 2 alat bukti tersebut sebagai bentuk dukungan konkret kepada penyidik Polres Malaka untuk ungkapkan secara komprehensif dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Ya, sehingga proses hukum yang saat ini sedang berjalan, tidak hanya atas kemauan sekelompok orang. Tetapi sungguh proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel," harap kuasa hukum tersangka.