Kominfo Minta Komitmen Pengelola Aplikasi MiChat untuk Tindak Tegas Akun yang Disalahgunakan

- 10 April 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

Baca Juga: Kepala Divisi Keimigrasian, Tinjau dan Cek Kondisi Sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan di PLBN Motamasin

“Aplikasi MiChat adalah aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp, hanya sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online", kata Johnny dalam keterangan pers, 20 Maret 2022.

Jhoni mengatakan, MiChat sendiri sudah ada perwakilan di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down bagi akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh nitizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh kominfo, Polri ataupun masyarakat.

Baca Juga: Rusia Cabut Banding Atas Larangan FIFA dan Tetap Aktif Dalam Kompetisi dari FIFA

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kominfo sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi MiChat untuk bertindak tegas bagi akun yang disalahgunakan untuk kegiatan atau Tindakan yang melanggar hukum

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online", tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Kominfo Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah