“Aplikasi MiChat adalah aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp, hanya sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online", kata Johnny dalam keterangan pers, 20 Maret 2022.
Jhoni mengatakan, MiChat sendiri sudah ada perwakilan di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down bagi akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh nitizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh kominfo, Polri ataupun masyarakat.
Baca Juga: Rusia Cabut Banding Atas Larangan FIFA dan Tetap Aktif Dalam Kompetisi dari FIFA
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kominfo sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi MiChat untuk bertindak tegas bagi akun yang disalahgunakan untuk kegiatan atau Tindakan yang melanggar hukum
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online", tandasnya. ***