Kominfo Minta Komitmen Pengelola Aplikasi MiChat untuk Tindak Tegas Akun yang Disalahgunakan

- 10 April 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

VOX TIMOR - Akhir-akhir ini, aplikasi pesan gratis yang memungkinkan user menemukan teman baru di sekitar lokasi pengguna ini semakin tak terkontrol penggunaannya. Persoalan ini butuh keseriusan penanganan dari pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna mencegah penyalahgunaan aplikasi di media sosial.

Banyak kejadian yang menunjukkan bahwa salah satu aplikasi media sosial yakni MiChat, banyak disalahgunaan oleh sebagian para penikmat media social.

Contoh kasus, beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum berhasil membongkar prostitusi online via media sosial MiChat dengan korban anak remaja di bawah umur yang ditawarkan oleh mucikari untuk memuaskan para pria hidung belang.

Baca Juga: Terbaru April Tahun 2022? Berapa Gaji Kepala Desa, Cek Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa

Sebagaimana dikutip Vox Timor dari Antara, Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, berhasil mengungkap kasus prostitusi online (MiChat) sepanjang Januari 2022 dan diamankan sembilan orang tersangka (muncikari).

Dalam kasus prostitusi online (MiChat) tercatat sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran, Sudah Dibuka Mulai 4 April 2022, Cek di pintar.bi.go.id

Penyalahgunaan aplikasi media social MiChat yang semakin tak terkontrol ini menjadi catatan khusus bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menanggapi persoalan ini, dirinya menyatakan akan menindak tegas dengan men- take down akun praktik prostitusi online lewat aplikasi.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Kominfo Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x