Dalam kesempatannya itu Mustafa Beleng menjelaskan perubahan permenkumham nomor 27 tahun 2018 serta Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Baca Juga: Sertijab, Mantan Kasat Lantas Polres Lembata Jabat Kabag Ops Polres Sumba Timur
Ia juga menjelaskan mengenai 5 tahapan pembentukan P2HAM yaitu tentang Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, dan Pengawasan/Pembinaan juga mengenai sarana dan prasarana pelayanan public yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.
Harapannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Baca Juga: Gideon Internasional Sumbang 200 Alkitab Dukung Pengembangan Iman WBP di Lapas Lembata
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata,Andreas Wisnu Saputro dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTT bersama tim yang telah menjelaskan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya: Awal Puasa Ramadhan 2022 Tanggal 3 April, Hari Minggu
Ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat muslim yang menjalankan.
Baca Juga: Meriahkan HUT Harbakpas ke-58, Petugas dan WBP LP Kelas III Lembata Gelar Senam Sehat Bersama RLBL