Mengendap Setahun, Padma Indonesia Desak Polres Flotim Segera Tuntaskan Kasus Fitnah Terhadap Lilis Keraf

- 20 Februari 2022, 09:43 WIB
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa /Dok. Gabriel Goa/

Vox Timor - Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum. dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Flores Timur untuk segera menuntaskan kasus pemfitnahan terhadap Elisabeth Ede Keraf (Lilis Keraf) yang sudah berusia 1 (satu) tahun belum dituntaskan hingga saat ini.

Dalam releaesenya yang di terima Vox Timor, Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia menegaskan bahwa lambannya proses hukum kasus dugaan pemfitnahan melalui pemberitaan Media Elektronik oleh Oknum Pengacara Yoseph Philipi Daton,SH terhadap korban Richardus Ricky Leo, salah satu Debitur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, dan Istrinya Elisabeth Ede Keraf, yang ditangani Polres Flores Timur belum juga tuntas.

Baca Juga: Apel Siaga Cuaca Ekstrim, Gubernur NTT Sebut Hindari Kolaborasi Cangkang

Selain, pengaduan dan laporan Polisinya telah lama dilakukan korban, yakni per 22 Februari 2021 dan dilaporkan lagi, per 30 November 2021, langsung didampingi PADMA Indonesia, tapi hingga kini belum ada titik terang berkas perkaranya, termasuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Flotim.

Gabriel Goa, putra Flores yang berdomisili di Jakarta itu menilai, belum adanya kepastian hukum apalagi pemenuhan rasa Keadilan Korban atas Laporan Polisi ibu Lilis Keraf di Polres Flores Timur 22 Pebruari 2021 yang bentar lagi genap 1 (satu) tahun memperlihatkan kinerja penegakan hukum di Polres Flores Timur sangat tidak profesional dan berintegritas.

Baca Juga: Temui Pemprov Sumsel, Wagub NTT Minta Dukungan Penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028

Menurutnya, Kasat Reskrim dan Kanitnya saking sibuknya hingga penanganan satu perkara bisa memakan waktu 1 (satu) tahun. Pembiaran bahkan dipetieskannya Laporan. Korban Lilis sudah waktunya perlu diawasi oleh publik, pers, Pimpinan Mabes Polri, Polda NTT dan Komisi III DPR RI. serta Lembaga Negara seperti Komnas Ham, Ombudsman RI, Kompolnas dan KPK RI.

"Kami merasa terpanggil untuk menyelamatkan Harkat dan Martabat Korban dan Wibawa Polri maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikapsebagai berikut :

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Kerja Sama Pemda dalam Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Emanuel Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah