KemenPPPA Dorong Kerja Sama Pemda dalam Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak Anak

- 19 Februari 2022, 22:18 WIB
ilustrasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan dan asusila
ilustrasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan dan asusila /Instagram @komnasperempuan/

 

Vox Timor – Pemerintah menargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak di Indonesia dari 3,73% pada 2018 menjadi 3,47% pada 2024 dengan mendata balita usia 0-4 tahun yang dalam seminggu terakhir pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia kurang dari 10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari 1 (satu) jam atau pernah ditinggal sendiri selama lebih dari 1 (satu) jam. 

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) perlu mendorong sinergi dan kerjasama pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai pihak pengambil keputusan untuk mencapai target tersebut. 

Baca Juga: Menteri Perdagangan Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat Sampai ke Indonesia Timur

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ditargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak dari 3,73% pada 2018 menjadi 3,47% pada 2024. Di Indonesia, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak”, ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, di Jakarta, Jumad 18 Februari 2022, dikutip Vox Timor dari kemenpppa.go.id.

Menurutnya, Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.

Baca Juga: Aksi Bom Ikan Marak di Selatan Lembata, Kades Tapobali: Kami Butuh Pihak Keamanan

Dijelaskan, mendapatkan pola asuh yang baik adalah hak anak, seperti disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri dan ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak. 

Maka dari itu, menurut Agustina Erni penting dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlindungan yang baik terhadap anak demi kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kajari Belu Dimutasi Ke Tomohon di Sulawesi Utara

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah