VOX TIMOR - Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia mendukung dan meminta Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Kami mendukung total penyidik Polda NTT untuk mengungkap dan mengusut tuntas misteri kematian tragis ibu dan anak tersebut,” ujar Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia Gabriel Goa kepada Vox Timor, Senin 6 Desember 2021.
Ia pun berharap penyidik Polda NTT bekerja sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Launching Kartu Malaka Sehat, Bupati Simon Menyebut KMS Integrasi Dengan Kartu BPJS dan JKN
Gabriel juga meminta penyidik agar profesional dan berintegritas tanpa tekanan sekaligus menghindari menangkap dan memproses hukum bukan pelaku sebenarnya berdasarkan petunjuk dukun palsu.
“Kami juga mengajak solidaritas masyarakat dan pers untuk mendukung Polda NTT dalam mengungkap dan mengusut tuntas misteri kematian tragis ibu dan anak di Kupang,” pinta Gabriel.
Ia menambahkan, kematian tragis Astri dan anaknya Lael membawa duka mendalam bagi Keluarga Besar dan masyarakat NTT.
Baca Juga: Rumah Mereka Terbakar, Balita Umur 2 Bulan di Belu Tidur di Rumah Terpal
“Duka mendalam kami sampaikan dari Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia sekaligus mendoakan pengampunan agar almarhumah dan malaikat kecil bahagia abadi di rumah Bapa di Surga dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan,” ucap Gabriel.