Sampai saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih meminta keterangan dari pelaku.
Diduga, Nain nekat mengakhiri hidup istrinya Nemah (54) menggunakan pisau lantaran sakit hati sering kali kena marah.
Baca Juga: Lawan COVID-19, Puluhan WBP dan Petugas Lapas Lembata Kembali Divaksin
"Iya, masih kita pantau juga. Dugaan motif awal karena kesal sering dimarahi," kata Komarudin.
Menurut keterangan Nain, ia kerap dimarahi istrinya karena tidak membantu ekonomi rumah tangga.
"Pelaku tega membacok istri karena kesal sering dimarahi," Komarudin menambahkan.
Nain alias Dagul dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***