VOX TIMOR - Tersangka EN alias NT (21 Th) ditangkap dan ditahan akibat perbuatanya terhadap korban DA alias B (64 Th).
" Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan atas perbuatannya, " demikian Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," jelas Kasat Reskrim Polres Malaka.
Baca Juga: Harga Sembako di E-Warung BPNT Tidak Boleh Lebih Mahal dari Harga Pasar
Saat tersangaka melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana levis pendek.
Berdasarkan BPA pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kec.Wewiku.
Baca Juga: Karena Kecanduan Game Online, Kakak Beradik Ini Nekat Bobol Toko Ponsel
Saat itu korban DA akan pulang dari kebun miliknya, namun tiba-tiba tersangka EN datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung korban dengan kuat, saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan tersangka tersebut.
Baca Juga: Karena Kecanduan Game Online, Kakak Beradik Ini Nekat Bobol Toko Ponsel