Karena Terima Suap, KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara

- 19 November 2021, 18:00 WIB
Tersangka Ditahan Penyidik KPK RI.
Tersangka Ditahan Penyidik KPK RI. /

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, Kamis 18 November 2021.

Abdul Wahid diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Abdul Wahid setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 7 Desember 2021.

Baca Juga: DPR RI Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Bengkulu Utara

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Baca Juga: Digeser Dari Komisi III, Ada Yang Bilang Herman Hery Akan Jadi Tersangka Kasus Bansos?

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka (Abdul Wahid) akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan tersebut," kata Firli.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah