Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

16 Februari 2023, 16:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Sigid Kurniawan/

VOX TIMOR - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 tahun untuk ajudannya Richard Eliezer.

Presiden menyebut masalah ini ada di wilayah yudikatif yang tak bisa dicampuri pemerintah.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat," kata Jokowi, usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Proyek Bendungan Temef di NTT Ditargetkan Rampung di Tahun 2023

"Namun sekali lagi kami tidak bisa memberikan komentar," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi tidak memberikan respons rinci ketika ditanya apakah dia menilai vonis ini sudah adil atau belum.

"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Malaka Diperiksa DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik Pemilu

Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Harapan Keluarga Korban

Hakim membacakan vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023 pagi.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Malaka Diperiksa DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik Pemilu

Dalam sidang ini juga hadir ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak yang membawa foto anaknya ke ruang Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Rosti juga mendampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, ia meminta tuduhan kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.

Baca Juga: Dihampiri Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Warga di Madiun Hancur

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu bukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Ibu Yosua itu berharap kedua dihukum diberikan hukuman maksimal oleh hakim untuk memberikan efek jera. Dia merasa kecewa terhadap penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada PC yang hanya selama 8 tahun penjara.

Dia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau memohon maaf memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Gubernur NTT: AIPI Harus Mampu Merumuskan dan Mendesain Politik Khas NTT

"Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau nyaman, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," harapnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.

Baca Juga: Demi Percepatan Pendataan dan Penanganan Bencana, Pemda Manggarai Menyediakan Kontak Darurat BPBD

Adapun tiga pelaku lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler