Ada Manuver Bebaskan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Buktikan Saja

24 Januari 2023, 18:33 WIB
Ferdy Sambo Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua /Antara/

OKENarasi.com - Ketua Kompolnas Benny Mamoto mengatakan adanya manuver dari berbagai pihak agar eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut bisa dibebaskan dari jerat pidana.

Dia mengamini ucapan Menkopolhukam Mahfud Md yang mengatakan banyak gerilya bawah tanah dalam kasua Ferdy Sambo. 

"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu,” kata Benny Mamoto pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka!! Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat.

Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Ferdy Sambo cs juga telah menjalani sidang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada pekan lalu. Terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal sama-sama dituntut 8 tahun hukuman bui sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun.

Baca Juga: Pensiun Dini Massal PNS, Siapa Pencetusnya?

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman seumur hidup karena dinilai sebagai dalang utama perkara tersebut.

Kuasa hukum Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi pernyataan Komisi Kepolisian Nasional ihwal ada pihak yang berusaha melepaskan klien dia dari jeratan hukum.

Arman meminta agar Kompolnas dapat mempertanggungjawabkan ucapan yang mereka lontarkan kepada publik tersebut.

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

“Kalau diasumsikan seperti itu, kami mempersilakan pihak Kompolnas untuk membuktikan,” ujar dia pada Senin 23 Januari 2023.

Arman menyebut selama bertugas di Kepolisian RI, Ferdy Sambo memiliki integritas yang baik dan kinerja yang cukup bagus. Ia juga menambahkan kliennya tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelum perkara pidana yang menjeratnya saat ini.

"Jadi, jasa klien kami ini terhadap bangsa dan negara tidak serta merta dapat dihapus begitu saja karena telah tercatat pada lembaga Polri,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Baca Juga: Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU

Oleh sebab itu, Arman meminta kepada semua pihak agar berhenti mendiskreditkan kliennya yang tengah berfokus menjalani proses hukum.

Sebab, menurut dia hal tersebut dapat memecah fokus kliennya dalam memperoleh keadilan.

"Dengan rendah hati, kami sebagai tim kuasa hukum memohon agar klien kami tidak dicatut bahkan difitnah melakukan hal-hal yang tidak benar,” kata Arman.

Baca Juga: Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini dan Catat Jadwalnya

Arman juga mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan penghakiman yang adil terhadap Ferdy Sambo. Termasuk, kata dia, lembaga peradilan sertelah munculnya isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah publik.

"Kami berharap lembaga peradilan bisa tetap independen dan imparsial. Tidak tunduk dan takluk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler