Pilkades Malaka 2022: Panitia Palsukan! Salah Satu Calon Kades di Malaka Tidak Miliki Akte Nikah

23 November 2022, 11:00 WIB
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

VOX TIMOR - Bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tidak memiliki akte nikah alias tidak lengkap.

Padahal akte nikah menjadi salah satu syarat untuk menjadi calon Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Berdasarkan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak, salah satu poinnya adalah akte nikah menjadi salah satu syarat untuk menjadi calon Kepala Desa.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama: Inggris Unggul 3 -O, Iran Terlihat Kalah Saing

Hal tersebut tertuang dalam Ketentuan Umum BAB I, pasal 1 dan ayat 13.

Dalam Ketentuan Umum BAB I, pasal 1 dan ayat 13 itu berbunyi: Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK, Akte Nikah, Akte Lahir, Akte Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sayangnya Ketentuan Umum BAB I, pasal 1 dan ayat 13 itu tidak dilengkapi oleh salah satu Bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT yaitu akte nikah.

Padahal, salah satu Bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tidak memiliki akte nikah, meski sudah memiliki 1 anak.

Baca Juga: Ekuador Catat Sejarah Baru di Piala Dunia 2022 Qatar

Salah satu bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT itu disebut atau diduga sudah memiliki satu anak diluar nikah atau sebelum menikah.

Menurut peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak, seharunya salah satu bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka itu harus digugurkan oleh Panitia Pilkades di Desa Numponi.

Informasi terkahir, berkas salah satu bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka itu sudah direkomendasikan untuk melakukan tahapan selanjutnya di Panitia tingkat Kabupaten.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malaka, NTT memiliki 127 Desa yang tersebar di 12 kecamatan.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Program Sanitasi tahun 2022 di Matim Capai 70 Persen

Namun, dalam konstelasi demokrasi tingkat desa terdapat 123 desa yang siap menyelenggarakan Pilkades serentak pada 9 Desember 2022 mendatang.

Sementara empat Desa lainnya yaitu Desa Forekmodok, Desa, Muke, Sisi dan Desa Oekmurak belum bisa melaksanakan itu karena masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024 akan datang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak mengatakan, sesuai dengan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak salah satu poinnya adalah apabila calon melebihi di atas lima orang, maka akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten.

Sementara bakal calon kepala desa di bawah lima orang ada 70 Desa dengan jumlah pesertanya 258 orang.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Program Sanitasi tahun 2022 di Matim Capai 70 Persen

"Jadi, dari jumlah bakal calon yang ada menunggu keputusan Bupati untuk ditetapkan menjadi calon kepala desa. Kemudian, pada tanggal 27 November 2022 pemerintah Kabupaten Malaka melalui panitia tingkat Kabupaten akan mengumumkan nama calon kepala desa dari 123 desa secara resmi," jelas Kadis PMD.***

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler