Politisi Golkar Sebut Bupati Simon Nahak Masuk Angin, Kuasa Hukum Minta Jelaskan Secara Tuntas dan Terang

7 Oktober 2022, 22:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melki Simu dalam pernyataannya di beberapa media beberapa hari lalu, yang menyebut Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH diduga 'masuk angin', Tim kuasa hukum Bupati Malaka, meminta dengan tegas untuk menjelaskan secara tuntas dan terang benderang sehingga tidak membingungkan publik Malaka.

"Oleh karena itu, hari ini tim kuasa hukum mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan hal-hal yang disampaikan ketua Komisi III DPRD Malaka dibeberapa media, ada pernyataan 'masuk angin', kami tim kuasa hukum Bupati Malaka meminta ketua komisi III untuk menjelaskan lebih lengkap, apa maksud dari pada pernyataan ('masuk angin') itu? Karena pernyataan itu menurut kami, sangat mencemarkan nama baik Bupati Malaka maupun mengandung unsur pemfitnahan terhadap Bupati Malaka," ungkap salah satu kuasa hukum Bupati Malaka, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Nusa Dua Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut Melki, pernyataan ketua komisi III ini sangat prematur dan berimplikasi yuridis hukum antara perdata atau pidana.

Baca Juga: Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik

"Kita mencermati dan menyimak pernyataan dari pada ketua komisi III DPRD Malaka ini menurut kami masih sangat pagi, dengan kata lain prematur sekali. Karena apa? Dari segi pembuktian hukumnya kan tidak ada. Bukti apa? Tolong tunjukan bahwa Bupati Malaka itu 'masuk angin' dengan cara apa dan bagaimana? Nah oleh karena itu kami mengatakan ini sangat prematur dan ini berimplikasi yuridis hukum. Apakah itu secara perdata maupun pidana," pungkasnya.

Melki mengatakan, berdasarkan hasil kajian maupun analisis dari tim hukum Bupati Simon Nahak, ternyata ini suatu dugaan tindak pidana ada pencemaran nama baik dan ada pemfitnaan. Sehingga pihaknya dengan tegas meminta kepada yang bersangkutan (ketua Komisi III DPRD Malaka) dalam 1 kali 24 jam untuk menjelaskan lebih tuntas, lebih terang dan lebih lengkap terkait dengan pernyataan 'masuk angin' itu apa? Sehingga publik tidak salah tafsir. Karena menurutnya, kliennya sangat dirugikan. Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan ditempuh langkah hukum.

Baca Juga: ASKAB Manggarai Optimis Piala Bupati Cup U-21 Manggarai lahirkan bibit pemain baru berkualitas

Hal senada juga disampaikan Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. Sehingga, sebagai penerima kuasa, pihaknya meminta penjelasan lebih detail terkait pernyataan Ketua Komisi III DPRD Malaka itu.

"Ada pernyataan, yang menurut kami, itu sangat tidak relevan. Apa hubungan Proyek Seroja dan Rumah Sakit Weliman dan apa hubungan rumah sakit weliman dan masuk angin?. Bagi kami, ini sebuah pernyataan yang berkonsekuensi terhadap hukum," jelas Ferdy Maktaen.

Baca Juga: Bupati Malaka Angkat Bicara, Soal Masalah Bantuan Seroja dan Proyek Puskesmas Weliman

Ferdy Maktaen mengakatan, pihaknya mengetahui bahwa yang berbicara itu berkapasitas sebagai anggota DPRD. Namun, menurutnya pernyataan tersebut tidak relevan, sehingga pernyataan itu berkonsekuensi hukum.

"Bagi kami, ini bagian dari penyalagunaan keadaan. DPR punya kewenangan untuk mengontrol, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi orang. Apalagi ini seorang pejabat publik," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Technical Meeting, Panitia Bupati Cup U-21 Manggarai Tegaskan Beberapa Point

Dengan tegas, Ferdy Maktaen meminta kepada ketua komisi III untuk membuktikan makna dari pernyataan 'masuk angin' tersebut dalam waktu 1 kali 24 jam, apabila tidak menjelaskan secara detail dan membuktikan pernyataan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Kami minta, dia (red, ketua Komisi III) wajib membuktikan pernyataan itu. Kalau memang pemaknaanya adalah Bupati disuap, dia harus buktikan itu. Karena pernyataan itu berkaitan dengan konsekuensi hukum, maka kami menyampikan bahwa ketika 1 x 24 jam dia tidak membuktikan soal pernyataan 'Bupati masuk angin', maka kami yang akan mengambil langkah hukum," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Kick Off Bupati Cup U 21 Manggarai, 28 Manager dan Official Tim Ikut Technical Meeting

Lebih lanjut Ferdy Maktaen menanyakan apa hubungannya dengan proyek Puskesmas Weliman? Karena menurutnya semua tahu proyek itu di masa Bupati terdahulu, bukan Bupati Simon Nahak.

"Soal kasus Weliman itu, semua tahu. Proyek itu bukan masanya Bupati Simon Nahak saat ini, tetapi Bupati terdahulu. Kenapa disingung soal itu, ada tendensi apa?. Oke lah, secara politik itu urusan mereka. Tetapi secara hukum wajib membuktikan pernyataan itu. Harus buktikan, yang disebut kata 'masuk angin' dalam konteks pekerjaan proyek ini apa? harus tunjukkan secara fakta. Kami hanya minta segera klarifikasi dan membuktikan dalam waktu 1 x 24 jam," tegasnya lagi.

Baca Juga: Bantuan Rumah Seroja, Kalak BPBD Malaka Mengaku Pernah Ada Anggota DPRD yang Mempunyai Ikatan Kerja

Sementara itu, tim hukum lainnya, Wilfridus Son Lau, SH.,MH, dalam kesempatan itu menggatakan, diksi yang dipakai oleh ketua Komisi III dalam pemberitaan media online yang mengatakan bahwa 'saya curiga Bupati masuk angin, contohnya seperti Puskesmas Weliman kenapa tidak di PHK kontraktornya, itu karena masuk angin', bermakna hukum.

"Diksi yang dipakai oleh ketua Komisi III ini bermakna hukum apabila dihubungkan dengan pemberitaan itu. karena bermakna hukum, maka tadi sudah disampaikan, ini punya konsekuensi hukum, karena punya konsekuensi hukum tentu ini kita bicara dalam konteks pembuktian. Maka diminta kepada ketua Komisi III untuk membuktikan apakah diksi yang dipakai 'masuk angin' itu benar atau tidak? Karena tentu kita menduga ketua Komisi III memiliki data, bukti, sehingga menggunakan diksi Bupati 'masuk angin' yang dihubungkan dengan pekerjaan mangkrak atau tidak selesainya pekerjaan Puskesmas Weliman," jelas advokat muda asal Kobalima yang akrab di Sapa Son Lau ini.

Baca Juga: Seleksi Terbuka JPTP Eselon 2b, Begini Respon Bupati Malaka

Son Lau dengan tegas meminta kepada ketua Komisi III untuk menjelaskan secara tuntas dan terang, sehingga tidak membingungkan publik Malaka dan publik bisa paham.

"Kenapa? Karena sampai dengan hari ini, publik Malaka itu resah dengan pemberitaan yang dimuat terkait dengan pernyataan ketua Komisi III yang mengatakan Bupati 'masuk angin' yang dihubungkan dengan rumah bantuan seroja dan puskesmas Weliman", pintanya. ***

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler