Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik

- 7 Oktober 2022, 12:26 WIB
Beny Janur Pengacara Masyarakat Adat Terlaing
Beny Janur Pengacara Masyarakat Adat Terlaing /Bojes seran/IST

VOX TIMOR- Masalah tanah adat yang melibatkan lima masyarakat Rareng, Rai, Terlaing, Nggorang dan Lancang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT,  belum menemukan titik temu  hingga saat ini. Masing-masing pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang dinilai masih kontroversial.

Gelar perkara kali ini merupakan lanjutan gelaran perkara yang dilaksanakan  pada Rabu, 25 Mei 2022 di Polres Mabar. Dalam geralan perkara kali ini pihak pelapor yakni Hendrikus Ansel dan Bernadus Tambuk akan berhadapan dengan Yosef Yakop dan Rofinus Midun sebagai terlapor.

Kedua nama yang terakhir ini adalah pihak yang membawa dan menyaksikan tanda tangan dan cap jempol di sketsa tapal batas lima masyarakat adat yaitu Rareng, Rai, Terlaing, Nggorang dan Lancang. Mereka mengatakan bahwa Hendrikus Ansel dan Bernadus Tambuk ikut dalam tanda tanda dan cap jempol di sketsa tapal batas tersebut.

Pengacara Beny Janur, kuasa hukum Yosef Yakop dan Rofinus Midun, mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Yosep dan Rofinus menyebutkan bahwa tanda tangan dan cap jempol di sketsa tersebut adalah benar-benar milik Hendrikus Ansel dan Bernadus Tambuk. Tetapi keduanya membantah bahwa itu bukan tanda tangan dan cap jempol mereka. Mereka pun melapor Yosep dan Rofinus telah melakukan pencemaran nama baik.

Namun terlepas dari kebenaran bantahan tersebut, Beny Janur mengatakan bahwa dalam gelaran perkara kali ini akan dilakukan kontrontir. Artinya, baik Pelapor maupun pihak Terlapor akan saling berhadapan. “Nanti akan dilihat apakah  keterangan pelapor dan pihak terlapor akan bersesuaian satu sama lain,” kata Benny dalam keterangan yang disampaikan kepada Wartawan, di Labuan Bajo, Senin (6/6/2022) lalu.

Menurut Beny, keterangan yang disampaikan pelapor berbeli-belit dan selalu berubah-ubah, sehingga hal ini akan berdampak hukum. “Saya juga prihatin  diduga mereka dijebak oleh konspirasi mafia tanah,” tambah Beny.

Beny menambahkan bahwa untuk membuktikan benar atau tidak tanda-tangan dan sidik jari maka akan dibuktikan lewat laboratorium forensik.

“Pihak penyidik sudah berkali-kali minta kedua pelapor supaya jujur. Sebab jika hasil forensik bahwa itu sidik jari dan tanda tangan mereka maka akan terjerat laporan palsu dan pencemaran nama baik,” tegas Beny.

Beny menilai  laporan polisi  yang dibuat Hendrik dan Bernadus terhadap tokoh Terlaing aneh dan janggal. Pasalnya, dokumen berupa sketsa itu milik bersama dan untuk kepentingan bersama bagi masyarakat adat Lancang, Nggorang, Rareng, Rai dan Terlaing.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x