Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik

- 7 Oktober 2022, 12:26 WIB
Beny Janur Pengacara Masyarakat Adat Terlaing
Beny Janur Pengacara Masyarakat Adat Terlaing /Bojes seran/IST

“Sketsa itu berisi garis tapal batas kelima masyarakat adat itu. Sketsa itu dibuat lewat kesepakatan bersama dan ritual adat lima masyarakat adat,” tambah Beny.

Menurut Beny, kalau  dokumen itu palsu maka Hendrik dan Bernadus seharusnya melapor tua-tua adat mereka yaitu Rareng bukan tua-tua adat lain.

Dalam kasus ini Beny juga menyebutkan peran Tua Gendang Terlaing, Hendrik Jempo. Tetapi Beny mengatakan bahwa Hendrik Jempo sebagai Tua Gendang Terlaing hanyalah pemerkasa dan  pembuatan sketsa itu hasil kesepakatan bersama.

Hasil Forensik

Hasil laboratorium forensik mengungkapkan bahwa sidik jari saudara Hendrik Ansel dan Bernadus Tambuk adalah asli di dokumen adat Terlaing, Boleng, Labuan Bajo, Mabar NTT.

"Kemarin Polres Mabar mengeluarkan Surat Perhentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap laporan Hendrikus dan Bernadus, kami sudah mendapatkan hasil laboratorium bahwa tanda tangan di dokumen tapal batas adalah asli tanda tangan saudara Hendrik Ansel dan Bernadus Tambuk, ujar Benny Janur, pengacara tokoh adat Terlaing",kata Beny.

Dikteahui Beberapa waktu lalu, saudara Hendrik Ansel dan Bernadus Tambuk, dua tokoh adat Kampung Rareng, melaporkan Tua Gendang dan Tua Golo Terlaing ke Polres Manggarai Barat.

Kedua tokoh adat Terlaing itu dilaporkan dengan tuduhan membuat tanda tangan palsu atas nama Hendrikus Ansel dan Bernadus Tambuk di sebuah dokumen sketsa tapal batas.

Laporan saudara Hendrik dan Bernadus diduga ada sindikat mafia tanah yang mau menyerobot tanah Ulayat Terlaing, jelas Beny.

Karena itu, kata Beny pihak Terlaing akan melapor balik dan menelusuri aktor aktor intelektual dibalik kasus ini, tambahnya lagi.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x