Brigpol RSS Jadi Tersangka, Gegara Tembak Mati DPO di Atambua

30 September 2022, 13:42 WIB
Ibu kandung korban penembakan menangis di hadapan jenazah GYL anaknya sambil dipeluk Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto /Marcel/OkeNTT

VOX TIMOR - Brigpol RRS, pelaku penembak DPO berinisial NDL alias Eton (18) di Kabupaten Belu, NTT ditetapkan menjadi tersangka.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, Jumat 30 September 2022, sebagaimana dilansir dari Kilas Timor.

Pasalnya, sejak peristiwa itu terjadi, Polres Belu langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa terduga pelaku, Brigpol Rogerius Roy Sonbay (RRS) serta para saksi maupun melakukan olah TKP.

Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung

Terkini, penyelidikan yang didampingi Bidang Propam Polda NTT telah dilakukan dan sudah dinaikan ke penyidikan.

Dalam penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan RRS sebagai tersangka, dan telah ditahan di sel Polres Belu saat ini.

“Kita sudah tetapkan RRS sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Sel Polres Belu,” ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum

Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil ditangkap, Divpropram Polda NTT langsung mengamankan dan memeriksa Brigaris RRS.

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Tim Propam dari Polda NTT," kata Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Yoseph Krisbianto pada Rabu, 28 September 2022.

Selain Brigpol RRS, delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus penembakan warga Belu tersebut.

Baca Juga: Perse Ende Raih Juara ETMC 2022 atau Liga 3 NTT

Delapan orang tersebut antara lain 3 anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, 2 anggota Satuan Intelkam, serta 2 anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Raimanuk.

Tak hanya itu, Yoseph juga mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan, senjata milik sejumlah anggota Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan.

Demikian juga Brigpol RRS diamankan di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan setelah kejadian tersebut.

Sementara Kapolres Yoseph mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya.

Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum

Peristiwa penembakan warga sipil oleh oknum anggota Kepolisian itu, terjadi di wilayah perbatasan RI-RDTL, tepatnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui Gerson Yaris Lau korban penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi masih berusia 18 tahun.

Korban sebelumya pernah terlibat dalam kasus perkelahian dengan sopir tangki pada 6 September 2022 lalu.

Atas dasar masalah tersebut diduga polisi mengejar korban.

Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum

Kakek korban Yohanes Leki mengatakan, pagi hari saat kejadian rumahnya didatangi anggota polisi berpakaian preman.

Mereka Langsung menyusup masuk dalam rumah dan menodong senjata ke korban.

"Saat itu korban langsung lari. Saat lari ini polisi menembak sebanyak 4 kali dan mengenai bagian belakang, langsung meninggal," ujar Yahanes saksi mata di lokasi kejadian, Selasa 27 September 2022.

Penembakan NDL oleh oknum anggota Polres Belu ini terjadi di Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Viral! Ada Penampakan Burung Merpati Putih di Patung Bunda Maria Setinggi 16 Meter di TTU

NDL terkena timah panas oknum anggota Polres Belu, tepat di anggota tubuh bagian belakang hingga peluru tembus ke bagian dada.

Lalu NDL meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Atambua.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler